Beranda | Artikel
Bagaimana Hukum Mewakilkan Haji dan Umrah?
Rabu, 20 Oktober 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mewakilkan pelaksanaan haji dan umrah?

Jawaban:

Mewakilkan pelaksanaan haji tidak lepas dari dua hal: Pertama, mewakilkan haji fardhu; Kedua, mewakilkan haji sunnah.

Jika hajinya adalah haji fardhu, maka seseorang tidak boleh mewakilkan pelaksanaan haji dan umrahnya kepada orang lain, kecuali pada kondisi di saat orang itu tidak mungkin datang sendiri ke Ka’bah karena sakit yang berkesinambungan yang tidak mungkin sembuh, atau karena tua, dan sebagainya. Jika sakitnya bisa disembuhkan, dia harus menunggu sampai dirinya sembuh dan melaksanakan haji sendiri. Seseorang yang tidak mempunyai halangan untuk berhaji, bahkan mampu melaksanakan haji sendiri, maka tidak halal baginya mewakilkan pelaksanaan hajinya kepada orang lain, karena dialah orang yang dituntut secara pribadi, seperti yang difirmankan Allah,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Qs. Ali Imran: 97).

Tujuan ibadah dimaksudkan agar manusia melaksanakannya sendiri supaya ibadahnya kepada Allah sempurna. Kita ketahui bahwa (jika) orang yang mewakilkan ibadahnya kepada orang lain, maka dia tidak akan mendapatkan makna terbesar yang karenanya ibadah itu disyariatkan.

Adapun jika orang yang mewakilkan itu telah melaksanakan kewajiban haji, lalu dia ingin mewakilkan kepada orang lain agar melaksanakan haji atau umrah lagi untuknya, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi, di antara mereka ada yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Pendapat yang paling dekat -menurut saya- adalah bahwa hal tersebut dilarang, karena seseorang tidak diperkenankan mewakilkan pelaksanaan haji atau umrahnya kepada orang lain jika haji atau umrah itu sunnah, karena asal dalam ibadah adalah melaksanakannya sendiri. Seperti halnya tidak diperbolehkan seseorang mewakilkan puasanya kepada orang lain –baru boleh setelah dia meninggal yang diwakili oleh walinya–, begitu juga dalam ibadah haji.

Haji adalah ibadah yang harus dikerjakan manusia dengan badannya sendiri, bukan ibadah harta benda, yang tujuannya agar bermanfaat bagi orang lain. Jika haji itu ibadah badaniyah yang harus dilaksanakan seseorang dengan badannnya sendiri, maka tidak sah hukumnya menggantikannya kepada orang lain, kecuali jika dijelaskan oleh sunnah (yaitu, syariat Islam). Tidak ada dalam sunnah yang meriwayatkan tentang adanya seseorang yang mewakili orang lain dalam haji sunnah.

Salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad menjelaskan bahwa manusia tidak boleh mewakilkan sunnah haji atau sunnah umrah kepada orang lain, baik dia mampu maupun tidak mampu. Jika kami berpendapat demikian, berarti ada anjuran kepada orang-orang kaya yang mampu, agar mereka mengerjakan sendiri ibadah haji mereka, karena sebagian manusia ada yang menghabiskan waktunya bertahun-tahun tanpa pergi ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan alasan bahwa dia telah mewakilkannya kepada orang lain setiap tahun, sehingga dia kehilangan makna pensyariatan haji itu, karena dia mewakilkannya kepada orang lain.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Pengertian Hadis Shahih, Kisah Ibrahim Mencari Tuhan, Tata Cara Menikah Dalam Islam, Bahan Ceramah Agama, Marah Menurut Islam, Hadits Tentang Orang Yang Bangkrut

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2921-hukum-mewakilkan-haji-umrah.html